Rabu, 10 Agustus 2011

SIDANG

Sidang
Pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan

Etika persidangan
1.        Berkomunikasi dengan catatan :
a.    Mentaati tata tertib
b.    Setiap orang diberi kesempatan berbicara
c.    Kesediaan untuk berkompromi

2.        Bagi peserta sidang
a.    Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan
b.    Sanggup berpikir bebas & lugas
c.    Mau menerima pendapat orang lain yang benar
d.   Pandai mendengar, menjabarkan & menganalisa
e.    Pandai bertanya & menolak secara halus pendapat lain

3.        Bagi peserta sidang
a.    Sikap hati-hati, cerdas, tanggap
b.    Pandai menyimpulkan
c.    Tidak memihak


Teknik Persidangan
1.      Pembukaan
2.      Pengesahan
3.      Penutupan

Alat-alat perlengkapan siding

1.    Presidium Sidang (Pimpinan)
2.    Palu Sidang
3.    Peserta
4.    Draft Sidang
5.    Konsideran (Draft ketetapan) / simbol kesepakatan
6.    Tata tertib siding


Panduan dalam melakukan sidang
Ø  Aturan ketukan palu & Kondisi-kondisi lain
1.      1 kali ketukan
a.       Menerima  & menyerahkan pimpinan siding
b.      Mengesahkan keputusan / kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sidang)
c.       Memberi peringatan kepada peserta agar tidak gaduh
d.      Menskors & mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama
2.      2 kali ketukan : istirahat, lobbying, sembahyang, makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu
Lobbying ialah suatu bentuk kompromi
3.      3 kali ketukan
1.      Membuka sidang
2.      Menutup sidang
3.      Mengalihkan sidang

Jenis persidangan

1.             Sidang Pleno
a.       Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta & peninjau permusyawaratan
b.      Sidang yang dipimpin oleh presidium sidang
c.       Sidang yang dipandu steering committee
d.      Sidang yang membahas & memutuskan segala sesuatu
2.             Sidang yang berhubungan dengan permusyawaratan
3.             Sidang paripurna
4.             Sidang komisi

Aturan personalia sidang

1.        Peserta
Hak peserta : Bicara,suara,memilih, dipilih
2.        Peninjau
Hak peninjau : Hak bicara : untuk bertanya, mengeluarkan pendapat & mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
3.        Presidium sidang
a.       Dipilih dari & oleh peserta permusyawaratan melalui sidang pleno di pandu oleh panitia pengarah
b.      Bertugas untuk memimpin & mengatur jalannnya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c.       Berkuasa untuk memimpin & menjalankan tata tertib persidangan

Interupsi adalah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar