Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga
berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari
korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada
henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait.
Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang?
Pada praktek yang
berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan
bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan
patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi
beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank
Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan
bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar.
Misalnya, pada 1
Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000. Suku
bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam
setahun.
Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temponya dua minggu kemudian, yaitu tanggal 28 di bulan yang sama.
Anda
membayar tagihan pada tanggal 17 Maret. Namun tidak penuh, melainkan
hanya 10 persen atau Rp 100.000, sesuai batas minimun pembayaran.
Pertanyaannya, berapa yang harus Anda bayar, ketika tagihan kedua datang
pada 14 April?
Dengan model yang berlaku sekarang, perhitungannya adalah:
Mengingat
masih ada sisa pokok yang belum dilunasi, maka sebenarnya pembayaran
melalui kartu plastik tersebut terhitung sebagai pinjaman yang harus
dikenakan bunga. Pada tagihan bulan berikutnya akan tampak. Berapa yang
ditagihkan?
Perhitungan pertama:
Selisih
antara transaksi dengan datangnya tagihan adalah 14 hari. Kalikan jumlah
hari ini dengan suku bunga setahun (42 persen atau 0,42). Hasilnya
kalikan kembali nilai transaksi yang Rp 1.000.000 dan dibagi jumlah hari
dalam setahun (360). Maka didapat Rp 16.333. Ini namanya perhitungan
bunga pertama.
Perhitungan kedua:
Untuk
bunga kedua, jumlah hari yang dihitung adalah periode 15-17 Maret
(hingga Anda bayar tagihan pertama) atau tiga hari. Dengan model
menghitung yang pertama: jumlah hari dikalikan bunga setahun, kemudian
dikalikan lagi jumlah tagihan. Hasilnya dibagi 360 hari. Maka hasilnya
adalah Rp 3.500. Selesai? Belum!
Hitungan ketiga:
Masih
ada beban bunga ketiga yang tetap memasukan sisa hari yang belum
dikenakan bunga hingga tanggal tagihan kedua datang. Jadi, 18 Maret
hingga 14 April atau 27 hari. Namun, pengalinya adalah sisa pokok
tagihan yaitu Rp 900.000 lantaran Anda sudah sempat membayarnya 10
persen tadi. Dan hasilnya: Rp 28.350.
Jadi, berapa nilai yang tercetak di kertas tagihan periode kedua yang datang pada 14 April itu?
Jumlahkan
bunga pertama hingga ketiga plus sisa pokok pinjaman yang Rp 900.000.
Totalnya sebesar Rp 948.183. Inilah yang harus Anda bayar.
Jika
yang diinginkan oleh Bank Indonesia sebatas tagihan pokok yang harus
dibayar, maka sesuai peraturan baru, yang dikenakan bunga adalah Rp
900.000. Alias jumlah yang belum ditambah dengan bunga-bungaan tadi
serta tambahan-tambahan lain.
Mudah-mudahan BI tidak urung dengan
rencana kebijakannya tadi. Sehingga, nasabah kartu kredit yang memang
membutuhkan bisa lebih terlindungi.
Sebagai antisipasi,
sebaiknya lebih cermat menggunakan kartu kredit. Cara paling jitu
mencegah cekikan bunga berbunga adalah membayar penuh di saat tagihan
pertama. Sebab, masa berbunga belum tiba. Iuran yang dibayar setiap
tahun pun menjadi bermanfaat dengan hadirnya jasa tanpa bunga.
Sebaliknya
kalau tidak dilunasi, maka kartu kredit tidak lagi sekadar fasilitas
pembayaran. Kartu kredit akan menjadi tiket untuk mendapatkan utang
yang bunganya terus berbunga hingga mencekik. Kalau sudah begini,
berlarilah sebelum penagih utang datang.
Herry Gunawan jadi
wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian
risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta
menulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar