Sidang
Pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan
Etika persidangan
1. Berkomunikasi dengan catatan :
a. Mentaati tata tertib
b. Setiap orang diberi kesempatan berbicara
c. Kesediaan untuk berkompromi
2. Bagi peserta sidang
a. Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan
b. Sanggup berpikir bebas & lugas
c. Mau menerima pendapat orang lain yang benar
d. Pandai mendengar, menjabarkan & menganalisa
e. Pandai bertanya & menolak secara halus pendapat lain
3. Bagi peserta sidang
a. Sikap hati-hati, cerdas, tanggap
b. Pandai menyimpulkan
c. Tidak memihak
Teknik Persidangan
1. Pembukaan
2. Pengesahan
3. Penutupan
Alat-alat perlengkapan siding
1. Presidium Sidang (Pimpinan)
2. Palu Sidang
3. Peserta
4. Draft Sidang
5. Konsideran (Draft ketetapan) / simbol kesepakatan
6. Tata tertib siding
Panduan dalam melakukan sidang
Ø Aturan ketukan palu & Kondisi-kondisi lain
1. 1 kali ketukan
a. Menerima & menyerahkan pimpinan siding
b. Mengesahkan keputusan / kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sidang)
c. Memberi peringatan kepada peserta agar tidak gaduh
d. Menskors & mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama
2. 2 kali ketukan : istirahat, lobbying, sembahyang, makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu
Lobbying ialah suatu bentuk kompromi
3. 3 kali ketukan
1. Membuka sidang
2. Menutup sidang
3. Mengalihkan sidang
Jenis persidangan
1. Sidang Pleno
a. Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta & peninjau permusyawaratan
b. Sidang yang dipimpin oleh presidium sidang
c. Sidang yang dipandu steering committee
d. Sidang yang membahas & memutuskan segala sesuatu
2. Sidang yang berhubungan dengan permusyawaratan
3. Sidang paripurna
4. Sidang komisi
Aturan personalia sidang
1. Peserta
Hak peserta : Bicara,suara,memilih, dipilih
2. Peninjau
Hak peninjau : Hak bicara : untuk bertanya, mengeluarkan pendapat & mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
3. Presidium sidang
a. Dipilih dari & oleh peserta permusyawaratan melalui sidang pleno di pandu oleh panitia pengarah
b. Bertugas untuk memimpin & mengatur jalannnya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c. Berkuasa untuk memimpin & menjalankan tata tertib persidangan
Interupsi adalah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar